menjadi calon PNS; dan b. memiliki keterangan Kepala Perangkat Daerah/Kepala Biro bahwa surat tanda tamat belajar/ijazah yang dimiliki sesuai peta kebutuhan pendidikan Perangkat Daerah/Biro sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Bagian Kedua
1. Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Benar sebagai Tenaga Pengajar / Guru pada. Lembaga tersebut. 2. Sudah mengajar selama 8 Tahun sesuai dengan Foto Copy SK (Terlampir)
NRhud8.